Cara Memperoleh kewarganegaraan RI,dapat melalui:
1.kelahiran
2.perkawinan
3.pemberian
4.ikut ayah/ibu
5.pengangkatan
6.naturalisasi
1.KELAHIRAN : (Lihat UU No.12 tahun2006)
2.PERKAWINAN:
* WNA yang menikah dengan WNI
* sudah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 th berturut-turut atau 10 th tidak berturut-turut
* memberikan pernyataan didepan pejabat menjadi warga negara Indonesia
3.PEMBERIAN :
* WNA yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan untuk kepentingan negara
* diberi kewarganegaraan RI oleh presiden setelah mendapat pertimbangan DPR
* sudah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 th berturut-turut
4.IKUT AYAH/IBU :
* anak yang belum berusia 18 th/belum kawin
* tinggal di Indonesia dari ayah/ibu yang mendapatkan kewarganegaraan RI
ATAU
* anak WNA yang belum berusia 5 th diangkat secara sah melalui penetapan pengadilan oleh orang tua
WNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar