Kamis, 14 April 2011

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI

Cara Memperoleh kewarganegaraan RI,dapat melalui:
1.kelahiran
2.perkawinan
3.pemberian
4.ikut ayah/ibu
5.pengangkatan
6.naturalisasi


1.KELAHIRAN : (Lihat UU No.12 tahun2006)
2.PERKAWINAN:
   * WNA yang menikah dengan WNI
   * sudah tinggal di Indonesia  sekurang-kurangnya 5 th berturut-turut atau 10 th tidak berturut-turut
   * memberikan pernyataan didepan pejabat menjadi warga negara Indonesia
3.PEMBERIAN :
   * WNA yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan untuk kepentingan negara
   * diberi kewarganegaraan RI oleh presiden setelah mendapat pertimbangan DPR
   * sudah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 th berturut-turut
4.IKUT AYAH/IBU :
    * anak yang belum berusia 18 th/belum kawin
    * tinggal di Indonesia dari ayah/ibu yang mendapatkan kewarganegaraan RI
       ATAU
    * anak WNA yang belum berusia 5 th diangkat secara sah melalui penetapan pengadilan oleh orang tua   
       WNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar